(Jalan di Jakarta Dok.Pribadi: Sih Belqis)
Jendela Mata, Depok: Dua puluh lima ruas jalan di Jakarta akan menetapakan electronik road pricing (ERP), alias jalan berbayar. Isu tersebut mendapat tanggapan pro-kontra dari masyarakat.
Isu ini sebelumnya sudah pernah disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, namun belum sempat terealisasikan. Saat ini Pemrov DKI Jakarta sedang mengkaji lebih lanjut terkait regulasi ERP yang akan ditetapkan.
Dikutip dari Kumparan.com, Pemrov DKI Jakarta menergetkan program ERP selesai pada tahun 2023. Di mana nantinya pembayaran disesuaikan pada jenis kendaraan mulai dari harga Rp 5.000 – Rp 19.000. Namun masih bisa berubah sewaktu-waktu.
Ruas ERT terbanyak berada di Jakarta Selatan Dan Pusat. Jalan yang nantinya akan terkena ERP di antaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jend. Sudirman, Sisingamangraja, Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, Jendral S. Parman, Gatot Subroto M.T Haryono, D.I Panjaitan, Jendral A.Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari dan H.R Rasuna Said.
Adanya ERP bertujuan menjadikan jalan di Jakarta lebih efektif. Seperti yang sudah diberlakukan dibeberpa Negara lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Inggris dan Swedia.
Penulis: Sih Belqis Al Hanif
Comments